Kembali
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Program persetujuan bangunan gedung sesuai standar teknis dan regulasi.
PBG berfungsi sebagai persetujuan resmi pemerintah terhadap rencana pembangunan maupun renovasi bangunan, memastikan seluruh desain yang diajukan telah memenuhi ketentuan tata ruang, struktur, keselamatan, hingga aspek estetika yang berlaku. Melalui PBG, pemilik bangunan mendapatkan kepastian bahwa proses konstruksi berada di jalur yang benar dan sesuai aturan. Kajian teknis dalam PBG melibatkan evaluasi gambar kerja, spesifikasi material, hingga simulasi risiko, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan aman dan efisien. PBG memberikan dasar hukum yang kokoh bagi pelaku usaha sekaligus menjadi komitmen terhadap kualitas bangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.